UU PPRT, Angin Segar Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga

Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Persetujuan yang diberikan dalam rapat paripurna DPR Selasa (21/04/2026) yang menandai berakhirnya penantian panjang RUU PPRT yang selama ini sering bertengger dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pengesahan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan langkah progresif dalam pembangunan hukum nasional yang patut diapresiasi secara serius dan proporsional. Kehadiran norma hukum ini menegaskan komitmen negara dalam memenuhi mandat konstitusi sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta Pasal 28D ayat (2) yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Secara doktrinal, pengaturan pekerja rumah tangga selama ini berada dalam wilayah “grey area” karena tidak secara eksplisit tercakup dalam rezim hukum ketenagakerjaan formal. Dengan disahkannya Undang-Undang ini, negara hadir untuk mengoreksi ketimpangan struktural dan memberikan kepastian hukum (rechtzekerheid), keadilan (gerechtigheid), serta kemanfaatan (doelmatigheid) bagi pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum yang selama ini rentan terhadap eksploitasi.
Beberapa poin krusial yang dapat menjadi highlight dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga antara lain:
Pertama, pengakuan status hukum pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hubungan kerja yang sah, sehingga memperoleh perlindungan hukum yang setara dengan pekerja sektor lainnya. Hal ini sejalan dengan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Kedua, pengaturan mengenai hak dan kewajiban para pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, termasuk hak atas upah yang layak, waktu kerja yang manusiawi, hak atas istirahat, serta perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi.
Ketiga, kewajiban adanya perjanjian kerja yang jelas, baik secara tertulis maupun lisan yang dapat dibuktikan, guna menghindari multitafsir dan potensi sengketa di kemudian hari.
Keempat, penguatan peran negara dalam pengawasan dan penegakan hukum, termasuk melalui perangkat pengawas ketenagakerjaan serta mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses.
Kelima, pengaturan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran, sebagai bentuk deterrent effect guna memastikan norma hukum tidak sekadar bersifat deklaratif, tetapi juga implementatif.
Adapun skema implementasi yang ideal terhadap Undang-Undang ini perlu dilakukan secara sistematis dan terintegrasi, antara lain:
Pertama, pada tataran aparatur penegak hukum, diperlukan harmonisasi regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri yang secara teknis mengatur mekanisme pelaksanaan. Selain itu, peningkatan kapasitas (capacity building) bagi pengawas ketenagakerjaan, aparat kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya menjadi krusial agar memiliki perspektif perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
Kedua, perlu dibangun sistem pengawasan yang proaktif dan tidak semata berbasis pengaduan (complaint-based), mengingat karakteristik pekerjaan rumah tangga yang berada di ranah privat. Negara harus hadir melalui pendekatan yang adaptif namun tetap menghormati privasi.
Ketiga, pada level masyarakat, diperlukan edukasi hukum secara masif kepada pemberi kerja dan pekerja rumah tangga terkait hak dan kewajiban masing-masing. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta partai politik.
Keempat, pembentukan atau penguatan lembaga mediasi dan advokasi khusus yang dapat menjembatani penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sebagaimana prinsip peradilan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Kelima, integrasi data dan sistem pelaporan berbasis digital guna memudahkan monitoring dan evaluasi implementasi Undang-Undang ini secara berkelanjutan.
Dengan pendekatan tersebut, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tidak hanya berhenti sebagai produk legislasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen transformasi sosial yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan keadilan sosial.
Partai Keadilan Sejahtera menegaskan komitmennya untuk senantiasa mengawal implementasi Undang-Undang ini secara konsisten dan berkelanjutan, memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel, serta siap menjadi garda terdepan dalam melindungi hak dan kewajiban seluruh subjek hukum demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@PKS Bali
This error message is only visible to WordPress admins

Error: No feed with the ID 1 found.

Please go to the Instagram Feed settings page to create a feed.

Press ESC to close